Setelah diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama hampir 4,5 jam sejak pukul 14.30, Rasyid keluar dari lantai II kantor Ditlantas sembari dipapah kemudian masuk ke dalam mobil ambulans milik Jasa Raharja pada pukul 18.56.
Riri Purbasari Dewi, tim kuasa hukum Rasyid, mengatakan proses pemeriksaan hari ini tentang pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan Rasyid.
Dia mengakui kondisi putra bungsu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu belum pulih sepenuhnya tetapi tetap bersedia melanjutkan proses pembuatan BAP, dengan di antar oleh orang tuanya.
“Rasyid pusing, mual dan sempat tidak sadarkan diri. Setelah ini, Rasyid dibawa ke RS Polri Sukanto sesuai rujukan kepolisian,” ujar Riri didampingi oleh pengacara Erick Antariksa, Senin (7/1) malam.
Riri meyakini pria yang menempuh pendidikan di London, Inggris ini tertangani dengan baik di RS Polri RS Sukanto meskipun rekam medisnya berada di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).
Dia juga menyampaikan pihak penyidik mengajukan sebanyak sembilan pertanyaan terkait dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialaminya pada 1 Januari 2013.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Darmanto menjelaskan Rasyid pingsan saat penyidik mengajukan pertanyaan ke-9. Oleh karena itu, penyidik merujuk pemuda berusia 22 tahun ini ke RS Polri Sukanto guna mendapatkan perawatan dan alasan kemanusiaan.
“Rasyid tidak dipindahkan. Tetapi karena statusnya tersangka dan pingsan di tengah penyidikan, kami segera membawa ke rumah sakit penyidik, yakni RS Polri. Kalau besok kondisinya membaik dan sesuai dengan keterangan dokter, kami bisa lanjutkan pemeriksaan,” papar Darmanto.
Rasyid Amrullah Rajasa ditetapkan sebagai tersangka karena bersalah mengemudikan BMW X5 B 272 HR dalam keadaan mengantuk. Akibatnya, mobilnya menabrak pintu belakang Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Sirait. Sebanyak dua orang tewas karena kecelakaan yang terjadi pada hari pertama di ruas tol Jagorawi.
0 komentar:
Posting Komentar